Rabu, 03 Desember 2008

CAPRES


Umumkan Anggota KabinetYuddy Chrisnandi Incar Sri Mulyani & Yenny untuk CawapresShohib Masykur - detikNews

-->Jakarta - Calon presiden (capres) Yuddy Chrisnandi telah menyusun 'Kabinet Pembaharuan Indonesia'. Sejumlah tokoh beken masuk menjadi kandidat menteri. Sementara untuk cawapres ada Pramono Anung, Sri Mulyani, Yenny Wahid dan Anis Baswedan.Pengumuman kabinet Yuddy disebarkan dalam secarik kertas saat menggelar acara silaturrahmi Dewan Integritas Bangsa dengan kandidat calon presiden RI di Gedung Joeang, Jl Menteng Raya, Jakarta Pusat 2009-2014, Kamis(4/12/2008).Dalam selebaran yang dibagikan kepada media itu, tertulis susunan Kabinet Pemerintahan RI 2009-2014 dengan mencantumkan nama Yuddy Chrisnandi sebagai calon presiden.Berikut susunan kabinet Kabinet Pembaharuan Indonesia:Capres: Yuddy ChrisnandiCawapres: 1. Pramono Anung2. Anies Baswedan3. Sri Mulyani Indrawati4. Yenny WahidKandidat Menteri Kabinet Pembaharuan Indonesia:1. Menteri Dalam Negeri: Fadjroel Rahman2. Menteri Luar Negeri: Marty Natalegawa3. Menteri Pertahanan: Effendy Choirie4. Jaksa Agung: Chandra M Hamzah5. Menteri Hukum dan HAM: Usman Hamid6. Menteri Pertanian dan Perkebunan: Budiman Sudjatmiko7. Menteri Pendidikan Nasional: Gumilar R Sumantri8. Menteri Kesehatan: Jose Rizal9. Menteri Keuangan: Raden Pardede10. Menteri Perindustrian: Dradjat Wibowo11. Menteri Perdagangan: Muhammad Luthfi12. Menteri Koperasi dan UKM: Sandiago S Uno13. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral: Tjatur Sapto Edy14. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi: Jumhur Hidayat15. Menteri Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup: Chalid Muhammad16. Menteri Agama: Hadjriyanto Y Thohari17. Menteri Periwisata Seni dan Budaya: Angelina SondakhSelain 17 nama yang dicantumkan sebagai kandidat menteri Kabinet Pembaharuan Indonesia, terdapat 50 nama tokoh terkenal lainnya sebagai kandidat menteri yang juga tercantum dalam selebaran tersebut. Di antaranya adalah Rizal Mallarangeng, Anas Urbaningrum dan Deni Indrayana.(mei/iy) -->

Tidak ada komentar: